Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja dari Kemenpan RB
Yogyakarta, indonesiatimur.co – Berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kemenpan RB), pada Senin (24/02/2020), Kota Ambon kembali menerima penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019.
Penghargaan yang untuk ketiga kalinya diterima Kota Ambon ini, diserahkan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di Ballroom Tentrem Hotel Yogyakarta.
Menpan RB dalam sambutannya mengatakan, Kemenpan RB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
“Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan,” kata Menpan.
Menpan menambahkan, sesuai amanat Presiden bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada hasil dan manfaat, bukan lagi pada output. Kegiatan dapat saja telah dilakukan dengan output yang didapat, namun harus memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini berarti pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki hasil dan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, upaya menuju efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kinerja instansi pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan.
Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran
sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil atau kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang negara yang bersih dan bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Kelima peraturan perundangan tersebut juga mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas berorientasi hasil melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak lain merupakan pengejawantahan Manajemen Kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.
“Melalui SAKIP, kami mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi efektif dan efisien serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala,” terang Menpan.
Ditempat yang sama, Walikota Ambon kepada Tim Media Center mengatakan, dari hasil penilaian Kota Ambon masuk dalam Predikat B dengan Kategori Baik.
“Ini adalah kali ketiga Kota Ambon meraih penghargaan SAKIP, dengan nilai presentasi yang meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata Walikota.
Walikota menjelaskan, penilaian SAKIP yang menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja daerah untuk pencapaian visi, misi, dan sasaran daerah, tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Ke depan, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil untuk Kota Ambon lebih baik lagi, akan terus dilakukan.
“Perbaikan yang dimaksud, bukan hanya sekedar untuk memperoleh predikat yang lebih baik, tapi bagaimana Pemerintah Kota Ambon melakukan kinerja secara efektif dan efisien untuk pencapaian visi, misi, dan sasaran daerah serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Walikota.
Diketahui, komponen-komponen yang dinilai dalam evaluasi kinerja SAKIP antara lain, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta capaian kinerja. (MCAMBON/it-02)